PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA - moco-moco-design

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, July 26, 2018

PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Kedudukan Pengadilan Pajak di Indonesia

Pengadilan pajak sebagai peradilan pengganti BPSP (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 yang dicabut dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Keberadaan Pengadilan Pajak tersebut menjadi sebuah polemik. Sebagai badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak menjadi sebuah tanda tanya.

Suatu badan pengadilan dapat dikategorikan sebagai salah satu badan pengadilan yang sesungguhnya yaitu sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Eksistensi badan pengadilan diatur dengan undang-undang
  • Badan pengadilan yang dibentuk itu harus berada dalam salah satu lingkungan peradilan dari empat lingkungan peradilan yang ada.
  • Semua badan pengadilan dalam empat lingkungan peradilan berpuncak kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
  • Organisasi, administrasi dan finansialnya berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. 

Ke-4 unsur tersebut harus dipenuhi oleh suatu badan pengadilan termasuk pengadilan khusus, jika badan pengadilan itu merupakan pengadilan yang sesungguhnya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Apabila keempat syarat itu tidak dipenuhi, maka pengadilan yang sudah terbentuk atau yang akan dibentuk bukan merupakan pengadilan.

Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa :

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.


  • Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Peradilan agama sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesiakan perkara anatar orang-orang yang beragama islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Peradilan militer sebagai dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili dann memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


  • Peradilan tata usaha negara sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemandirian Hakim di Pengadilan Pajak

Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka memiliki beberapa tujuan dasar yaitu


  • Sebagai bagian dari sistem pemisahan atau pembagian kekuasaan diantara badan-badan penyelenggara negara, diperlukan untuk menjamin dan melindungi kekuasaan individual.
  • Untuk mencegah penyelenggara pemerintah bertindak semena-mena dan menindas.
  • Untuk dapat menilai keabsahan secara hukum tindakan pemerintah atau suatu peraturan perundang-undangan, sehingga sistem hukum dapat dijalankan dan ditegakan dengan baik.



Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan atau fungsi yudisial yang meliputi kekuasaan memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa, dan kekuasaan membuat suatu ketetapan hukum.  Kekuasaan kehakiman yang merdeka bertujuan menjamin hakim bertindak objektif, jujur, dan tidak berpihak.

Hakim dapat membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim dalam hal :


  • Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas {Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Pengadilan Pajak}.
  • Melakukan perbuatan tercela (Pasal 14 huruf b UU Pengadilan Pajak).
  • Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya (Pasal 14 huruf c UU Pengadilan Pajak).
  • Melanggar sumpah/janji jabatan(Pasal 14 huruf d UU Pengadilan Pajak).
  • Melanggar larangan - merangkap jabatan (Pasal 14 huruf e UU Pengadilan Pajak).


Jenis-jenis Ketetapan atau Keputusan pajak tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat berupa :


  • Surat ketetapan pajak kurang bayar.
  • Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
  • Surat ketetapan pajak lebih bayar.
  • Surat ketetapan pajak nihil.
  • Surat tagihan pajak Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum.
  • Surat keputusan keberatan.
  • Surat keputusan pengurangan sanksi administrasi.
  • Surat keputusan penghapusan sanksi administrasi.
  • Surat keputusan pengurangan ketetapan pajak.
  • Surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.
  • Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  • Surat keputusan pemberian imbalan bunga.

Kedudukan Pengadilan Pajak adalah sebagai Pengadilan khusus di bawah Peradilan Tata Usaha Negara. Dilhat dari segi objek Pengadilan Pajak (sengketa), maka sengketa pajak memiliki karasteristik yang sama dengan sengketa tata usaha negara meskipun berbeda secara substantif. Demikian penjelasan/ keterangan dari saya sekian dan terima kasih!!!!


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages